Perijinan SMK dan SMA (Mendirikan Sekolah Baru, Penambahan/Perubahan Kompetensi Keahlian, Regrouping, Merger, Alih Yayasan, Alih Lokasi dan Penutupan Sekolah).

No. SK: 0705 TAHUN 2024

  1. Surat Permohonanan dari Dinas Perizinan dan Penanaman modal DIY DPPM

Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan

permohonan perijinan dilakukan setelah pemohon perijinan   

memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Jangka waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 30  (tiga puluh) hari kerja.

Penyampaian rekomendasi hasil verifikasi pada DPPM DIY.

Tidak dipungut biaya

Produk pelayanan pemohon perijinan adalah Surat Rekomendasi ijijn pendirian sekolah oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY.

a.    Datang langsung ke Layanan Pengaduan

b.    Kotak saran

c.     Telepon (0274) 510064 / Fax (0274) 510064

d.    Datang ke Seksi SMK Bidang Dikmen.

e.  Kotak saran;

f.   Website : dikpora.jogjaprov.go.id;

g.  Telepom : (0274) 550330 562278, 541322/Fax. 513132;

h.  Hotline : 085228002330;

 i.          LinkAduan : Lapor. go.id, lapor.jogjaprov.go.id, bit.ly/Aduan Dikpora
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perijinan SMK dan SMA (Mendirikan Sekolah Baru, Penambahan/Perubahan Kompetensi Keahlian, Regrouping, Merger, Alih Yayasan, Alih Lokasi dan Penutupan Sekolah)."