Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: KP.04.00/002/SK-KMP/Pusk-Skhj/2023

  1. Rekam Medis Pasien

  1. 1. Perawat Gigi memanggil pasien sesuai nomor antrian 2. Perawat memastikan identitas pasien sesuai dengan rekam medis 3. Perawat Gigi melakukan anamnesis 4. Perawat melakukan pengukuran vital sign 5. Dokter Gigi/Perawat Gigi melakukan pemeriksaan sesuai Tupoksi dan SOP 6. Dokter Gigi /Perawat gigi menentukan diagnosis 7. Dokter Gigi/Perawat gigi melakukan Tindakan yang sesuai 8. Dokter/Perawat memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai

10-30 menit ( Sesuai Kasus )

Sesuai Peraturan Bupati Kabupaten Majalengka Nomor 41 Tahun 2022

Pemeriksaan gigi dan mulut

- Kotak saran 

- Instagram : @puskesmas_sukahaji 

- Nomor Telepon : 085224260557

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JKN Mobile

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"