Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang SMA dan SMK Negeri

No. SK: 0705 TAHUN 2024

  1. a. Persyaratan calon peserta didik baru jenjang SMA ? Memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/bentuk lain sederajat; ? Apabila Ijazah belum keluar dapat digantikan dengan Surat Keterangan Lulus yang dikeluarkan dari sekolah bersangkutan; ? Berusia setinggi-tingginya 21 tahun dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir; ? Memiliki nilai rapor jenjang SMP/MTs semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) .
  2. b. c. Persyaratan calon peserta didik baru jenjang SMK ? Memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/bentuk lain sederajat; ? Apabila Ijazah belum keluar dapat digantikan dengan Surat Keterangan Lulus yang dikeluarkan dari sekolah bersangkutan; ? Berusia setinggi-tingginya 21 tahun dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir; ? Memiliki nilai rapor jenjang SMP/MTs semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima); ? Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik program studi/kompetensi keahlian di satuan pendidikan yang dipilih.

15 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerimaan peserta didik baru jenjang SMA dan SMK Negeri

a. Datang langsung ke layanan pengaduan;

b. Kotak saran;

c.  Website :  https://dikpora.jogjaprov.go.id/

d. Telepon & Fax : (0274)562278,541322/Fax.513132

e. Hotline :085228002330

Link Google Form : http://bit.ly/AduanDikpora
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang SMA dan SMK Negeri"