Pelayanan Unit Gawat Darurat

No. SK: KP.04.00/002/SK-KMP/Pusk-Skhj/2023

  1. Rekam Medis Pasien

  1. 1. Petugas UGD menerima pasien diruang gawat darurat, bila jumlah Pasien lebih dari kapasitas ruangan, maka triase dapat dilakukan di luar ruang Gawat Darurat. 2. Petugas UGD memakai APD dan memastikan lingkungan sekitar aman. 3. Petugas UGD menempatkan pasien pada tempat yang disediakan. 4. Petugas UGD melakukan (kajian) anamnesa dan pemeriksaan fisik. 5. Petugas UGD melakukan penilaian secara singkat dan cepat (selintas) untuk menentukan kategori kegawatdaruratan. 6. Petugas UGD mengkategorikan status pasien menurut kegawatdaruratannya, apakah masuk ke dalam kategori merah, kuning, hijau atau hitam berdasarkan prioritas atau penyebab ancaman hidup. 7. Petugas UGD memberikan kalung berwarna (tag triase) sesuai kategori kegawatdaruratannya. 8. Petugas sesuai UGD memprioritaskan pelayanan dengan merah, kuning, hijau, hitam urutan warna: • Kategori Merah (proritas 1) Pasien cedera berat mengancam jiwa yang kemungkinan besar dapat hidup bila ditolong segera • Kategori Kuning (prioritas 2) : Pasien memerlukan tindakan definitif, tidak ada ancaman jiwa segera • Kategori Hijau (prioritas 3): pasien dengan cedera minimal, dapat berjalan dan menolong diri sendiri atau mencari pertolongan Kategori Hitam pasien meninggal atau cedera fatal yang tidak memungkinkan untuk resusitasi • Kategori Merah (proritas 1) Pasien cedera berat mengancam jiwa yang kemungkinan besar dapat hidup bila ditolong segera • Kategori Kuning (prioritas 2) : Pasien memerlukan tindakan definitif, tidak ada ancaman jiwa segera • Kategori Hijau (prioritas 3): pasien dengan cedera minimal, dapat berjalan dan menolong diri sendiri atau mencari pertolongan Kategori Hitam pasien meninggal atau cedera fatal yang tidak memungkinkan untuk resusitasi 9. Petugas memberikan inform consent untuk melakukan tindakan dan atau rujukan jika diperlukan (internal/eksternal) dan mendokumentasikan di rekam medis pasien. 10. Petugas UGD melakukan tindakan berdasarkan ABCD (Airway, Breathing, Circulation Disability). a. Mengecek airway (kelancaran jalan nafas dan melakukan tindakan bila terjadi sumbatan jalan nafas missal dengan cros finger). Petugas UGD memastikan pernafasan (breathing) tidak terganggu, apabila terjadi gangguan berikan bantuan nafas. b. Mengecek circulation apakah adanya perdarahan jika ada lakukan tindakan balut tekan, pasang iv line 2 jalur dengan cairan kristaloid c. Melakukan resusitasi jantung paru jika terjadi henti jantung dengan kompresi 30:2 setelah 5 siklus evaluasi cek nadi dan nafas. d. Memeriksa pada seluruh tubuh pasien untuk yang mungkin tidak terlihat. 11. Petugas UGD memberikan obat sesuai kebutuhan pasien. 12. Petugas UGD menstabilisasi kondisi pasien. 13. Petugas UGD melakukan komunikasi dengan RS rujukan apabila pasien memerlukan tindakan yang lebih lanjut melalui SISRUTE. 14. Petugas UGD mendokumentasikan tindakan di rekam medis.

15 menit – 60 menit (sesuai kasus)

Sesuai Peraturan Bupati Kabupaten Majalengka Nomor 41 Tahun 2022

Pemeriksaan Medis

- Kotak saran 

- Instagram : @puskesmas_sukahaji

- Nomor Telepon : 085224260557

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JKN Mobile

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Gawat Darurat"