Legalisir Piagam Penghargaan (SD dan SMP)

No. SK: 0705 TAHUN 2024

  1. a. Menunjukkan piagam penghargaan asli; b. Menyerahkan fotocopy piagam penghargaan, maksimal 10 lembar.

a.    Penyelesaian bisa ditunggu apabila pejabat yang berwenang berada ditempat;

b.    2 (dua) hari kerja apabila pejabat yang berwenang sedang ada kegiatan di dalam daerah;

       Maksimal 3 (tiga) hari kerja apabila pejabat yang berwenang sedang ke luar kota.

Tidak dipungut biaya

Pengesahan fotocopy piagam penghargaan.

a.    Datang langsung ke layanan pengaduan;

b.    Kotak saran;

c.     Website : www.dikpora.jogjaprov.go.id

d.    Telepon & Fax : (0274) 541322

e.  Datang langsung ke Layanan pengaduan;

f.    Kotak saran;

g.  Website : dikpora.jogjaprov.go.id;

h.  Telepom : (0274) 550330 562278, 541322/Fax. 513132;

i.   Hotline : 085228002330;

   j.          LinkAduan : Lapor. go.id, lapor.jogjaprov.go.id, bit.ly/Aduan Dikpora
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Piagam Penghargaan (SD dan SMP)"