Pelayanan Rawat Inap

No. SK: NOMOR : 0026.A TAHUN 2023

  • Pasien Umum
    1. Kartu Identitas Diri
    2. Kartu berobat
  • Pasien BPJS (JKN-KIS) Kesehatan
    1. Kartu Berobat
    2. Kartu BPJS (JKN-KIS) Asli
    3. Kartu Identitas Diri
    4. Surat Rujukan
    5. Surat Egibilitas Pasien/SEP yang diterbitkan oleh Rumah Sakit
  • Pasien dengan pembiayaan Jasa Raharja
    1. Surat pengantar/rujukan (untuk kasus emergensi bisa tanpa rujukan)
    2. Kartu Identitas (KTP/SIM/Passport/ KK)
    3. Surat Keterangan dari Kepolisian
  • Pasien dengan pembiayaan asuransi lain atau kerjasama
    1. Surat pengantar / rujukan (untuk kasus emergensi bisa tanpa rujukan)
    2. Surat Pengantar atau keterangan dari perusahaan
    3. Kartu Identitas (KTP / SIM / Passport / KK)
    4. Identitas Karyawan Perusahaan/Kartu Kepersertaan Asuransi lain

  1. 1. Melakukan pendaftaran rawat inap 2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap 3. Petugas rawat inap timbang terima pasien dan orientasi ruangan 4. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan 5. Perencanaan pulang pasien 6. Penyelesaian administrasi di kasir 7. Pasien pulang/rujuk

aktu sampai di ruang rawat inap ± 1 jam

1.      Umum :

Sesuai Bupati Layanan Umum Sakit Dokter JKN / BPJS :

Tidak dikenakan biaya Kesehatan      Pembiayaan :

Sesuai dengan Asuransi Perjanjian/MoU Lain / MoU

Pelayanan Pasien Rawat Inap

0561-691981

Website                                 :  : 0895373029933

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"