Izin Penyelenggaraan Reklame

  • Reklame Permanen dengan ukuran kecil :
    1. Surat Permohonan;
    2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon/Direktur Perusahaan dengan menunjukkan aslinya;
    3. Surat Kuasa Bermaterai Rp. 10.000,- (apabila tidak bisa mengurus sendiri);
    4. Bukti pemilik atau pelimpahan atau persetujuan tertulis pengunaan tanah penyelenggaraan reklame dari pemilik tanah;
    5. Foto terbaru rencana lokasi penempatan reklame yang berukuran 4R; dan/atau
    6. Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Reklame Permanen dengan ukuran sedang, besar dan Reklame Sign Net :
    1. Surat Permohonan;
    2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon/Direktur Perusahaan dengan menunjukkan aslinya;
    3. Fotocopy akta pendirian perusahaan bagi perusahaan yang berbentuk badan hukum;
    4. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan menunjukkan aslinya;
    5. Surat Kuasa Bermaterai Rp. 10.000,- (apabila tidak bisa mengurus sendiri
    6. Gambar dan denah yang jelas mengenai letak rencana penyelenggaraan reklame yang dimohonkan izin penyelenggaraan reklame;
    7. Desain dan Tipologi Reklame;
    8. Perhitungan konstruksi yang ditandatangani oleh penanggung jawab strukur atau konstruksi;
    9. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi penyelenggara reklame yang berukuran besar;
    10. Bukti pemilik atau pelimpahan atau persetujuan tertulis pengunaan tanah penyelenggaraan reklame dari pemilik tanah;
    11. Foto terbaru rencana lokasi penempatan reklame yang berukuran 4R; dan/atau
    12. Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Reklame Non Permanen :
    1. Surat Permohonan;
    2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon/Direktur Perusahaan dengan menunjukkan aslinya;
    3. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan menunjukkan aslinya;
    4. Surat Kuasa Bermaterai Rp. 10.000,- (apabila tidak bisa mengurus sendiri);
    5. Gambar dan denah yang jelas mengenai letak rencana penyelenggaraan reklame yang dimohonkan izin penyelenggaraan reklame;
    6. Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Perpanjangan Izin Reklame Permanen :
    1. Surat Permohonan;
    2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon/Direktur Perusahaan dengan menunjukkan aslinya;
    3. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan menunjukkan aslinya bagi penyelenggara reklame dengan ukuran sedang, besar dan reklame sign net;
    4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi penyelenggara reklame yang berukuran besar;
    5. Asli izin penyelenggaraan reklame terdahulu;
    6. Foto lokasi penempatan reklame terdahulu yang berukuran 4R;
    7. Bukti pemilik atau pelimpahan atau persetujuan tertulis pengunaan tanah penyelenggaraan reklame dari pemilik tanah; dan
    8. Nomor Induk Berusaha (NIB).

  1. Pemohon melakukan Registrasi SICANTIK melalui website https://sicantik.go.id;
  2. Admin menyetujui permohonan pembuatan akun;
  3. Pemohon melakukan entri data permohonan;
  4. Petugas Front Office (FO) menerima dan memeriksa berkas persyaratan dasar/ teknis;
  5. Petugas Front Office (FO) mencetak tanda terima berkas;
  6. Petugas Front Office (FO) mengentri data persyaratan dasar/ teknis;
  7. JF Penata Perizinan memverifikasi, validasi kelengkapan dokumen permohonan serta memberikan ceklis;
  8. Persetujuan atau dikembalikan untuk dilakukan perbaikan;
  9. JF Penata Perizinan membuat surat permohonan rekomendasi;
  10. Kepala Bidang menandatangani surat permohonan rekomendasi kepada Dinas/ instansi Teknis;
  11. Tim Teknis melakukan pemeriksaan lapangan (apabila disyaratkan sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku);
  12. Pemohon menunjukan bukti pembayaran pajak/retribusi daerah (apabila disyaratkan sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku);
  13. Dinas/ Instansi Teknis mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan dan atau penolakan;
  14. JF Penata Perizinan memverifikasi dan validasi terhadap rekomendasi persetujuan;
  15. Petugas Back Office (BO) mencetak draf dokumen izin;
  16. JF Penata Perizinan memverifikasi dan validasi draf dokumen izin dan atau membuat surat penolakan;
  17. Kepala Bidang memverifikasi dan validasi draf dokumen izin dan atau surat penolakan;
  18. Sekretaris memverifikasi dan validasi draf dokumen izin dan atau surat penolakan;
  19. Kepala Dinas melakukan penetapan/ menandatangani dokumen izin dan atau surat penolakan;
  20. Petugas Back Office (BO) mencetak dan memberikan penomoran dokumen izin dan atau surat penolakan;
  21. Petugas Front Office (FO) menyerahkan dokumen izin kepada pemohon dengan bukti tanda terima dan atau surat penolakan;
  22. Pemohon Menerima Dokumen izin dari petugas Front Office (FO) dan menandatangani tanda terima dokumen izin.

7 Hari kerja

Biaya pajak/retribusi ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

SURAT IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME

Kotak Saran dan Pengaduan

Nomor Layanan Pengaduan : 0811 5210 667 (WhatsApp, SMS, Telepon)

Via Online :

Email (pengaduan.dpmptspseruyan@gmail.com)

Instagram (dpmptspseruyan)

Facebook (DPMPTSP SERUYAN)

Website (https://dpmptsp.seruyankab.go.id/)

Datang langsung ke kantor DPMPTSP Seruyan : Jalan M.T Haryono, Kuala Pembuang I


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Reklame"