Pelayanan Poli Gigi dan Mulut

No. SK: 11.1 Tahun 2024

  1. Membawa kartu BPJS Kesehatan
  2. Membawa kartu Berobat

Sesuai kasus

<meta charset="utf-8" />

Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pasien JKN : Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar tarif pelayanan kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


Konsultasi Dokter Gigi, Pemeriksaan Medis, Tindakan medis, Surat Rujukan, Surat Keterangan Kesehatan

<meta charset="utf-8" />No. telp (0285) 4420388
Email: puskbuaran.kotapekalongan@gmail.com 
Instagram: @puskesmasbuaran_kota
Facebook: Puskesmas Buaran
Kotak saran
Wadul ALADIN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JKN Mobile

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Gigi dan Mulut"