Layanan Kepegawaian (Cuti, Pensiun, Kenaikan Pangkat)

No. SK: 0705 TAHUN 2024

  1. a. Mengusulkan layanan melalui aplikasi yang tersedia (SIYAP Dikpora DIY dan/atau ASN Memayu) b. Melengkapi berkas sesuai persyaratan dalam aplikasi

1.  Pensiun : Periode Januari – Juni dan Periode Juli – Desember

2.  Kenaikan Pangkat : Periode 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober dan 1 Desember

3.  Cuti : penyelesaian tergantung pada cuti yang diambil (rentang waktu antara 1 hari untuk cuti             tahunan s.d. 3 bulan untuk cuti luar tanggungan Negara)

Tidak dipungut biaya

Dokumen usulan ke BKD

a.    Datang Langsung ke Layanan Pengaduan;

b.    Kotak saran;

c.     Website : www.dikpora.jogjaprov.go.id;

d.    Telepon : (0274) 562278, 541322/Fax 513132.

e.    Datang langsung ke Layanan pengaduan;

f.      Kotak saran;

g.    Website : dikpora.jogjaprov.go.id;

h.    Telepom : (0274) 550330 562278, 541322/Fax. 513132;

i.      Hotline : 085228002330;

j.   LinkAduan : Lapor. go.id, lapor.jogjaprov.go.id, bit.ly/Aduan Dikpora
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kepegawaian (Cuti, Pensiun, Kenaikan Pangkat)"