Pelatihan Dalam Jaringan ( Daring)

  1. Calon peserta adalah pendidik atau tenaga kependidikan yang terdaftar dalam surat pemanggilan dan memenuhi persyaratan administratif dan kualifikasi peserta pelatihan; (jika calon peserta tidak bisa hadir maka harus segera memberikan konfirmasi kepada panitia maksimal 2 hari sebelum pembukaan kegiatan peningkatan kualitas dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan vokasi melalui pelatihan);
  2. Membawa/mengunggah surat tugas dari dinas pendidikan/kepala sekolah setempat; dan
  3. Khusus peserta wanita yang sedang hamil, dimohon untuk memastikan kesehatannya dan mampu mengikuti kegiatan. Apabia terjadi sesuatu terkait dengan kehamilannya, maka menjadi resiko yang bersangkutan.

  • Persiapan Penyelenggaraan Pelatihan
    1. Persiapan materi dan sarana pelatihan; a. Menyusun rancangan pelatihan b. Menyusun panduan pelatihan c. Menyusun materi pelatihan d. Menyiapkan sarana dan prasarana pelatihan
    2. Verifikasi peserta pelatihan; a. Menyusun data calon peserta pelatihan b. Pemanggilan peserta pelatihan c. Memastikan keikutsertaan calon peserta pelatihan d. Mempublikasikan data PTK yang akan ikut pelatihan melalui laman: www.bbppmpvbmti.kemdikbud.go.id e. Calon peserta melakukan registrasi ulang sesuai prosedur
    3. Penyediaan SDM pelaksanaan. a. Menetapkan pengelola/panitia pelatihan b. Menetapkan tenaga pengajar yang kompeten c. Menetapkan narasumber pelatihan
  • Pelaksanaan Pelatihan Dalam Jaringan (Daring)
    1. Pembukaan kegiatan peningkatan kualitas dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan vokasi melalui pelatihan;
    2. Peserta melakukan test awal (sebagai data pembanding meningkatnya atau tidaknya kompetensi diakhir pelatihan);
    3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran pelatihan secara daring;
    4. Pelaksanaan evaluasi pelatihan secara daring;
    5. Peserta mengisi kesan dan pesan pelatihan;
    6. Penetapan kelulusan peserta pelatihan;
    7. Pengelolaan dan verifikasi nilai peserta pelatihan oleh panitia dan pengajar sesuai ketentuan (kehadiran, sikap, pengetahuan, dan keterampilan);
    8. Penerbitan sertifikat peserta pelatihan;
    9. Penutupan kegiatan pelatihan; dan
    10. Laporan kegiatan pelatihan oleh panitia.
  • Sertifikasi dan Pelaporan
    1. Sertifikat pelatihan akan diterbitkan oleh BBPPMPV BMTI apabila program telah selesai dilaksanakan dan nilai hasil belajar peserta memenuhi kriteria kelulusan. Peserta yang telah menyelesaikan rangkaian pelatihan dan mendapatkan nilai akhir minimal 70,01 akan memperoleh Sertifikat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP). Sedangkan bagi peserta yang mendapatkan nilai akhir 60,01-70 akan memperoleh Surat Keterangan Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan. Sementara itu, bagi peserta yang mendapatkan nilai akhir ?60 tidak memperoleh Surat Keterangan Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan; dan
    2. Setelah kegiatan pelatihan selesai dilaksanakan maka disusun laporan kegiatan sebagai salah satu bukti pertanggungjawaban keuangan.
  • Evaluasi Penyelenggaraan Pelatihan
    1. Mengevaluasi temuan-temuan dalam pelatihan dan kesan serta pesan peserta pelatihan;
    2. Menindaklanjuti hasil evaluasi; dan
    3. Memonitor pelaksanaan tindak lanjut.

Penyelenggaraan pelatihan sesuai pola masing-masing pelatihan.

Tidak dipungut biaya

Peningkatan Kualitas dan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Vokasi melalui Pelatihan Dalam Jaringan (Daring)

Layanan langsung: Jam Layanan: Senin s.d. Kamis Pukul 07.30 s.d. 16.00 WIB Jumat Pukul 07.30 s.d. 16.30 WIB Kantor BBPPMPV BMTI Jalan Pasantren Km 2 Cimahi Jawa Barat 40513 Layanan tidak langsung: Telepon: 62-22-665-2326 ext. 0,100 Whatsapp: 0811-224-2326 Email: pengaduan.bmti@kemdikbud.go.id Web: www.bbppmpvbmti.kemdikbud.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store