No. SK: 0705 TAHUN 2024
a. Proses penyelesaian dalam penyelesaian pengajuan permohonan penempatan mahasiwa/ siswa magang/ PKL dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
b. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 8 (delapan) hari kerja sejak diterimanya surat permohonan. Petugas pengelola akan menyampaikan pemberitahuan terkait jawaban ijin penempatan mahasiswa/ siswa magang/ PKL melalui telepon/ WAUntuk
mendapatkan layanan ini tidak dikenakan biaya (GRATIS).
Surat jawaban ijin penempatan mahasiswa/ siswa magang/ PKL.
a. Datang Langsung ke Layanan Pengaduan;
b. Kotak saran;
c. Website : www.dikpora.jogjaprov.go.id;
d. Telepon : (0274) 562278, 541322/Fax 513132.
e. Kotak saran;
f. Website : dikpora.jogjaprov.go.id;
g. Telepom : (0274) 550330 562278, 541322/Fax. 513132;
h. Hotline : 085228002330;
i. LinkAduan : Lapor. go.id, lapor.jogjaprov.go.id, bit.ly/Aduan DikporaMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store