Pelayanan Gawat Darurat

No. SK: NOMOR : 0026.A TAHUN 2023

  • Pasien Umum
    1. a. Surat pengantar / rujukan (untuk kasus emergensi bisa tanpa rujukan)
    2. b. Kartu Identitas (KTP/SIM/Passport)
  • Pasien BPJS Kesehatan
    1. Surat pengantar / rujukan (untuk kasus emergensi bisa tanpa rujukan)
    2. Kartu Identitas (KTP/SIM/Passport)
    3. Kartu Peserta BPJS Kesehatan Pasien dengan pembiayaan Jasa Raharja
    4. Surat pengantar / rujukan (untuk kasus emergensi bisa tanpa rujukan)
    5. Kartu Identitas (KTM / SIM / Passport / KK)
    6. Surat Keterangan dari Kepolisian
  • Pasien dengan pembiayaan asuransi lain atau kerjasama
    1. Surat pengantar / rujukan (untuk kasus emergensi bisa tanpa rujukan)
    2. Surat Pengantar atau keterangan dari perusahaan
    3. Kartu Identitas (KTP / SIM / Passport / KK)
    4. Identitas Karyawan Perusahaan / Kartu Kepersertaan Asuransi lain

  1. 1. Pasien masuk ke ruang triase 2. Pasien masuk ke ruang tindakan sesuai katagori triase 3. Keluarga Pasien melakukan pendaftaran (Rajal/Ranap) 4. Pasien dilakukan pemeriksaan dan pengobatan lanjutan 5. Pasien dilakukan pemeriksaan penunjang (jika diperlukan) 6. Pemberian resep 7. Bila pasien rawat jalan maka pasien langsung pulang, dapat juga dilakukan observasi di IGD (< 6 jam) 8. Bila pasien rawat inap maka pasien diantar ke ruang perawatan sesuai dengan kriteria dan klasifikasi pasien 9. Pasien umum melakukan administrasi pembayaran di kasir

5 Menit

1.      Umum :

Sesuai Bupati 76  Tarif Layanan Rumah Daerah Mempawah.

2.      JKN / BPJS :

Tidak dikenakan biaya Kesehatan      Pembiayaan :

Sesuai dengan Asuransi Perjanjian/MoU Lain/MoU

Pelayanan Gawat Darurat

Website                             :  0895373029933

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"