No. SK: 0705 TAHUN 2024
a. Proses penyelesaian dalam penyelesaian pengaduan dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
b. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 8 (delapan) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Petugas Pelayanan Informasi akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak;
c. Tanggapan atas pengaduan kepada pemohon dilakukan secara langsung, melalui email, lauyanan aduan, hotline,fax ataupun website.Untuk
mendapatkan layanan ini tidak dikenakan biaya (GRATIS).
Tanggapan Pengaduan Pelayanan Publik.
a. Datang Langsung ke Layanan Pengaduan;
b. Kotak saran;
c. Website : www.dikpora.jogjaprov.go.id;
d. Telepon : (0274) 562278, 541322/Fax 513132.
e. Datang langsung ke Layanan pengaduan;
f. Kotak saran;
g. Website : dikpora.jogjaprov.go.id;
h. Telepom : (0274) 550330 562278, 541322/Fax. 513132;
i. Hotline : 085228002330;
j. LinkAduan : Lapor. go.id, lapor.jogjaprov.go.id, bit.ly/Aduan DikporaMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store