Standar Pelayanan Usulan, Verifikasi Dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

No. SK: 000.8.3.2 /26/IV.15/MSJ/2024

  1. Surat Pengantar dari desa setempat diketahui Kepala Desa
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu diketahui Kepala Desa
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  5. Foto diri pemohon didepan Rumah

  1. Pemohon mengajukan Permohonan ke Dinas Sosial Kabupaten Mesuji dengan membawa kelengkapan berkas sesuai ketentuan, melalui Front Office
  2. Petugas Layanan akan Mengecek dan Memverifikasi Data Pemohon
  3. Jika tidak memenuhi persyaratan maka berkas akan dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi
  4. Jika memenuhi persyaratan dilanjutkan dengan proses penginputan data Pemohon
  5. Print out Hasil inputan disampaikan kepada Pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Usulan, Verifikasi Dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store