Mutasi Pindah Instansi (Masuk Kabupaten Natuna)

No. SK: 116/BKPSDM/2024

  1. Surat Permohonan kepada Bupati Natuna u.p. Kepala BKPSDM disertai alasan pindah
  2. Fotocopy SK Pangkat terakhir (legalisir Kepala BKPSDM asal)
  3. Fotocopy SK CPNS, SK PNS, dan Karpeg (legalisir Kepala BKPSDM asal)
  4. Fotocopy SK Jabatan Struktural / Fungsional / Pelaksana (legalisir Kepala BKPSDM asal)
  5. Asli Surat Keterangan Tidak Sedang Menjalani Ikatan Dinas / Tugas Belajar yang dikeluarkan Kepala BKPSDM asal
  6. Asli Surat Keterangan Tidak Sedang / Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin yang dikeluarkan oleh Kepala BKPSDM asal
  7. Asli Surat Keterangan Telah Mengembalikan Aset / Barang Milik Daerah yang dikeluarkan oleh Kepala BKPSDM asal
  8. Asli Surat Keterangan Tidak Dalam Proses tuntutan Ganti Rugi / Berperkara di Pengadilan / Sidang Perceraian yang dikeluarkan oleh Kepala BKPSDM asal
  9. Surat Persetujuan suami/Istri (Jika sudah menikah) bermaterai Rp 10.000,-
  10. Fotocopy Evaluasi Kinerja PNS 2 Tahun terakhir minimal bernilai Baik (legalisir Kepala BKPSDM asal)
  11. Surat Pernyataan Tidak Sedang Dalam Proses / Kewajiban Pembayaran Pinjaman Bank / Pengalihan Kewajiban Pembayaran Pinjaman Bank (jika memiliki pinjaman bank)
  12. Dokumen lain yang diperlukan

  1. Memastikan dokumen persyaratan permohonan Mutasi Pindah Instansi telah lengkap dan sesuai
  2. Menyampaikan berkas / softcopy permohonan Mutasi Pindah Instansi ke BKPSDM melalui Bidang Pengadaan, Mutasi dan Informasi Kepegawaian (PMIK)
  3. Petugas BKPSDM menerima dan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian berkas permohonan Mutasi Pindah Instansi
  4. Petugas BKPSDM memeriksa ketersediaan jabatan yang sesuai dan berkoordinasi dengan OPD yang terdapat lowongan jabatan
  5. Jika berkas permohonan telah dinyatakan lengkap dan sesuai, selanjutnya petugas BKPSDM menyiapkan Surat Permintaan Persetujuan Mutasi Pindah Instansi disertai Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja jabatan yang akan diduduki ASN yang bersangkutan untuk ditandatangani oleh PPK
  6. Petugas BKPSDM menyampaikan informasi kepada ASN yang bersangkutan jika Surat Permintaan Persetujuan Mutasi Pindah Instansi telah selesai
  7. LANJUTAN: A. Jika ASN yang bersangkutan telah mendapatkan surat persetujuan mutasi dari instansi asal, selanjutnya petugas BKPSDM mengentri permohonan ke dalam SIASN BKN. B. Usulan yang telah dientri akan diverifikasi petugas BKN secara online yang dapat dimonitor status usulannya oleh petugas BKPSDM, C. Usulan mutasi pindah instansi yang telah diverifikasi petugas BKN, akan terbit dalam bentuk Pertimbangan Teknis Mutasi Pindah Instansi yang akan muncul pada SIASN BKN, D. Berdasarkan Pertimbangan Teknis dimaksud, Gubernur / Mendagri / Kepala BKN menetapkan Keputusan Mutasi Pindah Instansi ASN yang bersangkutan yang kemudian diunggah ke dalam SIASN BKN, E. Petugas BKPSDM menyiapkan Keputusan Penempatan ASN yang bersangkutan pada OPD di lingkungan Pemerintah Kab. Natuna yang ditandatangani oleh PPK, F. Petugas BKPSDM menyampaikan informasi kepada ASN yang bersangkutan bahwa Keputusan Mutasi Pindah Instansi ASN dan Keputusan Penempatan ASN yang bersangkutan telah selesai.
  8. CATATAN: A. Keputusan Mutasi ditetapkan Gubernur, jika pindah instansi antar kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi atau ke provinsi yang bersangkutan atau sebaliknya, B. Keputusan Mutasi ditetapkan Mendagri, jika pindah instansi antar kabupaten/kota antar provinsi, antar provinsi, kabupaten/kota ke provinsi lain atau sebaliknya, C. Keputusan Mutasi ditetapkan Kepala BKN, jika pindah instansi daerah ke instansi pusat atau sebaliknya.

  • Senin – Kamis : 08.00 – 16.00 WIB.
  • Jum’at : 08.00 – 15.30 WIB

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Mutasi Pindah Instansi, Analisa Jabatan, Analisa Beban Kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store