Pelayanan Pendaftaran

No. SK: KP.04.00/002/SK-KMP/Pusk-Skhj/2023

  • 1. Kartu identitas : KTP, KK atau KIA
    1. 2. Kartu Identitas Berobat (bagi pasien lama)
    2. 3. Kartu BPJS Kesehatan (bagi yang memiliki)

  1. A. Pasien Baru 1. Pasien datang mengambil nomor antrian 2. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas di bagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas dan atau kartu BPJS Kesehatan (jika ada) untuk mendapatkan nomor rekam medis pasien dan Kartu Identitas Berobat 3. Pasien menunggu panggilan poli
  2. B. Pasien Lama 1. Pasien datang mengambil nomor antrian 2. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas di bagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas/ kartu BPJS Kesehatan/ Kartu Identitas Berobat 3. Pasien menunggu di poli

Pasien Baru : ≤ 15 Menit 

Pasien Lama : ≤ 7 Menit

Sesuai Peraturan Bupati Kabupaten Majalengka Nomor 41 Tahun 2022

Pendaftaran pasien

- Kotak saran 

- Instagram : @puskesmas_sukahaji 

- Nomor Telepon : 085224260557

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JKN Mobile

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"