No. SK: 0705 TAHUN 2024
a. Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan informasi dilakukan setelah pemohon informasi memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
b. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 8 (delapan) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Petugas Pelayanan Informasi akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak;
c. Penyampaian informasi kepada pemohon informasi dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos.Tidak dipungut biaya
Produk Informasi yang tersedia pada Petugas Pelayanan Informasi Dinas Dikpora DIY adalah Data dan Informasi Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY
a. Datang Langsung ke Layanan Pengaduan;
b. Kotak saran;
c. Website : dikpora.jogjaprov.go.id;
d. Telepon : (0274) 562278, 541322/Fax. 513132;
e. Hotline : 085228002330
f. Link Aduan : Lapor.go.id, lapor.jogjaprov.go.id, bit.ly/AduanDikporaMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store