Layanan Informasi

No. SK: 0705 TAHUN 2024

  • a. Mengisi formulir permintaan Informasi.
    1. b. Menunjukkan KTP/identitas lain dan melampirkan fotocopy KTP/identitas lain.
    2. c. Pengguna Informasi wajib memanfaatkan informasi dengan mencantumkan sumber dari mana memperoleh Informasi, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

  • -
    1. 1. Pemohon mengajukan permintaan informasi dengan hadir di meja pelayanan informasi 2. Pemohon melengkapi persyaratan, yaitu menunjukkan KTP/identitas lain dan melampirkan fotocopy KTP/identitas lain. 3. Petugas memverifikasi keperluan pemohon, hasil verifikasi petugas berupa : a. Permohonan dapat diproses dan petugas memberikan bukti permohonan b. Permohonan ditolak 4. Petugas memberikan data informasi yang dibutuhkan pemohon 5. Pemohon menerima informasi sesuai permintaan dari petugas.

a.  Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan informasi dilakukan setelah pemohon informasi memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;

b. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 8 (delapan) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Petugas Pelayanan Informasi akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak;

c.   Penyampaian informasi kepada pemohon informasi dilakukan secara langsung, melalui email,       fax ataupun jasa pos.

Tidak dipungut biaya

Produk Informasi yang tersedia pada Petugas Pelayanan Informasi Dinas Dikpora DIY adalah Data dan Informasi Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY

a.   Datang Langsung ke Layanan Pengaduan;

b.   Kotak saran;

c.   Website : dikpora.jogjaprov.go.id;

d.   Telepon : (0274) 562278, 541322/Fax. 513132;

e.   Hotline : 085228002330

 f.    Link Aduan : Lapor.go.id, lapor.jogjaprov.go.id, bit.ly/AduanDikpora
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi"