Sertifikat Laik Fungsi

  1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,-;
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon/Direktur Perusahaan;
  3. Surat Kuasa bermaterai Rp. 10.000,- (apabila tidak bisa mengurus sendiri);
  4. Jika bukan perseorangan Fc. Akta badan hukum atau badan usaha (akta pendirian dan perubahan kantor pusat dan kantor cabang, SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh instansi terkait, NPWP Badan Hukum);
  5. Fotocopy Surat kepemilikan tanah/sertifikat/kepemilikan lainnya (sertifikat hak milik/hak guna bangunan/hak pakai, Surat perjanjian kerjasama antara pemilik tanah/bangunan dan pengelola bangunan disahkan oleh notaris);
  6. Fotocopy PBG (Surat keputusan PBG, peta ketetapan rencana kota/rencana letak tata bangunan/Blokplan lampiran PBG, gambar arsitektur/struktur dan instalasi bangunan lampiran PBG);
  7. Berita acara telah disetujui selesainya pelaksanaan bangunan dan sesuai PBG;
  8. Laporan direksi pengawas (terdiri dari fotocopy Surat penunjukan pemborongan dan dewan pengawas dan anggota, Fotocopy SIUJK dan Surat izin bekerja, Laporan direksi, Surat pernyataan pengawas bangunan telah selesai sesuai PBG);
  9. Hardcopy dan gambar as built drawing;
  10. Rekomendasi/pertimbangan teknis dinas terkait;
  11. Foto bangunan;
  12. Foto sumur resapan air hujan;
  13. Fotocopy Tanda Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Berjalan (untuk pemasangan di lahan pribadi/masyarakat).

  1. Pemohon melakukan Registrasi SICANTIK melalui website https://sicantik.go.id;
  2. Admin menyetujui permohonan pembuatan akun;
  3. Pemohon melakukan entri data permohonan;
  4. Petugas Front Office (FO) menerima dan memeriksa berkas persyaratan dasar/ teknis;
  5. Petugas Front Office (FO) mencetak tanda terima berkas;
  6. Petugas Front Office (FO) mengentri data persyaratan dasar/ teknis;
  7. JF Penata Perizinan memverifikasi, validasi kelengkapan dokumen permohonan serta memberikan ceklis;
  8. Persetujuan atau dikembalikan untuk dilakukan perbaikan;
  9. JF Penata Perizinan membuat surat permohonan rekomendasi;
  10. Kepala Bidang menandatangani surat permohonan rekomendasi kepada Dinas/ instansi Teknis;
  11. Tim Teknis melakukan pemeriksaan lapangan (apabila disyaratkan sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku);
  12. Pemohon menunjukan bukti pembayaran pajak/retribusi daerah (apabila disyaratkan sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku);
  13. Dinas/ Instansi Teknis mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan dan atau penolakan;
  14. JF Penata Perizinan memverifikasi dan validasi terhadap rekomendasi persetujuan;
  15. Petugas Back Office (BO) mencetak draf dokumen izin;
  16. JF Penata Perizinan memverifikasi dan validasi draf dokumen izin dan atau membuat surat penolakan;
  17. Kepala Bidang memverifikasi dan validasi draf dokumen izin dan atau surat penolakan;
  18. Sekretaris memverifikasi dan validasi draf dokumen izin dan atau surat penolakan;
  19. Kepala Dinas melakukan penetapan/ menandatangani dokumen izin dan atau surat penolakan;
  20. Petugas Back Office (BO) mencetak dan memberikan penomoran dokumen izin dan atau surat penolakan;
  21. Petugas Front Office (FO) menyerahkan dokumen izin kepada pemohon dengan bukti tanda terima dan atau surat penolakan;
  22. Pemohon Menerima Dokumen izin dari petugas Front Office (FO) dan menandatangani tanda terima dokumen izin.

30 Hari kerja

Biaya ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Dokumen Sertifikat Laik Fungsi

Kotak Saran dan Pengaduan

Nomor Layanan Pengaduan : 0811 5210 667 (WhatsApp, SMS, Telepon)

Via Online :

Email (pengaduan.dpmptspseruyan@gmail.com)

Instagram (dpmptspseruyan)

Facebook (DPMPTSP SERUYAN)

Website (https://dpmptsp.seruyankab.go.id/)

Datang langsung ke kantor DPMPTSP Seruyan : Jalan M.T Haryono, Kuala Pembuang I


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Laik Fungsi"