Izin Prinsip Penyelenggaraan Olah Raga dan Hiburan Umum Tingkat Kecamatan

  1. Mengisi formulir permohonan Izin Prinsip.
  2. Proposal kegiatan/event.
  3. Surat kuasa bila dikuasakan.
  4. Persyaratan dari Instansi lain bila dipandang perlu.
  5. Surat Izin Keramaian dari Polsek

  1. Pemohon meminta informasi prosedur,tata cara & persyaratan permohonan izin prinsip
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan.
  3. Petugas CS memeriksa kelengkapan berkas. bila lengkap Pemohon diberi bukti penerimaan berkas,bila tidak lengkap dikembalikan ke Pemohon
  4. Petugas CS mencatat penerimaan berkas di Buku Agenda Penerimaan
  5. Petugas Agendaris mencatat / mengagenda berkas permohonan yang akan diproses di Buku Register Izin Prinsip kemudian menyerahkan ke Petugas Teknis/ kasi trantib
  6. Petugas Teknis memeriksa & meneliti berkas kemudian diparaf dan diserahkan kepada petugas pemroses,SK Izin Prinsip diteliti oleh sekcam dan diparaf kemudian ke Camat untuk penandatanganan izin
  7. Agendaris melakukan pencatatan SK Izin Prinsip diterbitkan di Buku Agenda Penerbitan dan mencantumkan nomor agenda di SK Izin dan Berkas permohonan diarsipkan
  8. Pemberitahuan kepada Pemohon bahwa SK Izin Prinsip telah diterbitkan & memberikan SK Izin Prinsip kepada Pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi

Dikecamatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Prinsip Penyelenggaraan Olah Raga dan Hiburan Umum Tingkat Kecamatan"