Legalisasi Surat-Surat Pelayanan Umum

  1. Surat pengantar dari Desa;
  2. Fc KTP dan KK masing -masing 1 lembar

  1. Menanyakan kepada pemohon perihal kepentingannya
  2. Menerima dan memeriksa berkas legalisasi surat-surat pelayanan umum
  3. Memintakan tanda tangan
  4. Memeriksa dan menandatangani
  5. Pencatatan register pelayanan
  6. Menyerahkan kepada pemohon.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat-surat

DiKecamatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat-Surat Pelayanan Umum"