4. Penerbitan Dispensasi Nikah Mendadak ( bagi yang menikah kurang dari 10 hari sejak pemberitahuan ke KUA )
Surat pengantar dari Desa, disertai alasan nikah mendadak;
Formulir isian permohonan nikah (N1-N4) dari Desa
Fc KTP dan KK masing-masing 1 lembar
Menanyakan kepada pemohon perihal kepentingannya
Menerima dan memeriksa berkas permohonan Dispensasi Nikah Mendadak.
Apabila lengkap, berkas diproses, apabila tidak lengkap dikembalikan ke pemohon
Memintakan tandatangan surat pengantar
Mengetik draft Dispensasi Nikah Mendadak.
Memeriksa dan memparaf draft Dispensasi Nikah Mendadak.
Memeriksa dan menandatangani draft Dispensasi Nikah Mendadak
Pencatatan register Dispensasi Nikah Mendadak
Menyerahkan Dispensasi Berkas kepada pemohon
Mengarsipkan Dispensasi
1 Hari
Tidak dipungut biaya
Dikecamatan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "4. Penerbitan Dispensasi Nikah Mendadak ( bagi yang menikah kurang dari 10 hari sejak pemberitahuan ke KUA )"
SISTEM INFORMASI PELAYANAN PUBLIK NASIONAL
Masuk untuk halaman pengelola
SISTEM INFORMASI PELAYANAN PUBLIK NASIONAL
Reset Password
Ayo ikut survei Kepuasan Pelayanan Publik
Masukkan Anda sangat membantu kami dalam meningkatkan Pelayanan Publik.
Ikuti Survei