4. Penerbitan Dispensasi Nikah Mendadak ( bagi yang menikah kurang dari 10 hari sejak pemberitahuan ke KUA )

  1. Surat pengantar dari Desa, disertai alasan nikah mendadak;
  2. Formulir isian permohonan nikah (N1-N4) dari Desa
  3. Fc KTP dan KK masing-masing 1 lembar

  1. Menanyakan kepada pemohon perihal kepentingannya
  2. Menerima dan memeriksa berkas permohonan Dispensasi Nikah Mendadak.
  3. Apabila lengkap, berkas diproses, apabila tidak lengkap dikembalikan ke pemohon
  4. Memintakan tandatangan surat pengantar
  5. Mengetik draft Dispensasi Nikah Mendadak.
  6. Memeriksa dan memparaf draft Dispensasi Nikah Mendadak.
  7. Memeriksa dan menandatangani draft Dispensasi Nikah Mendadak
  8. Pencatatan register Dispensasi Nikah Mendadak
  9. Menyerahkan Dispensasi Berkas kepada pemohon
  10. Mengarsipkan Dispensasi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Dikecamatan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "4. Penerbitan Dispensasi Nikah Mendadak ( bagi yang menikah kurang dari 10 hari sejak pemberitahuan ke KUA )"