Penerbitan akta kelahiran

No. SK: 470/007/KPTS-DUKCAPIL/2024

  • Pencatatan Kelahiran WNI Dalam Wilayah NKRI
    1. WNI mengisi formulir F-2.01
    2. WNI mengisi formulir F-1.02
    3. Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu dari rumahsakit/Puskesmas/ fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum
    4. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah
    5. Fotokopi Kartu Keluarga dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga
    6. Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya
    7. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana persyaratan ke 2
    8. Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratatan sebagaimana persyaratan ke 3
  • Pencatatan Kelahiran Orang Asing
    1. Orang Asing mengisi formulir F-2.01
    2. Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan, surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir dirumah/ tempatlain,antara lain: kebun, sawah, angkutan umum
    3. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah dan Fotokopi Dokumen Perjalanan
    4. Fotokopi KTP Elektronik orang tua atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan
    5. Orang Asing dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana persyaratan ke 2
    6. Orang Asing dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana persyaratan ke 2
  • Pencatatan Lahir Mati
    1. WNI mengisi formulir F-2.01
    2. Fotokopi surat keterangan lahir mati, yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan, surat keterangan lahir mati dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir mati dirumah/tempatlain, antara lain : kebun, sawah, angkutan umum; atau
    3. Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati
    4. Fotokopi Kartu Keluarga orang tua

  1. pemohon mendapat nomor antrian
  2. pemohon mengisi formulir dan melengkapi persyaratan
  3. petugas registrasi memerikasa berkas
  4. jika sudah lengkap petugas dinas memproses berkas pemohon
  5. petugas dinas mencetak dokumen adminduk
  6. petugas dinas menyerahkan dokumen adminduk kepada pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

ayo_lapor.png


+62  821-7936-3746

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online