Penerbitan Surat Keterangan Pindah ( Antar Desa dlm 1 Kecamatan dan Antar Desa dalam 1 Kabupaten )

  1. Surat Pengantar Pindah dari Desa/Kelurahan yang diketahui Kecamatan
  2. Menunjukan Kartu Keluarga ( KK ) asli

  1. Pemohon membawa berkas persyaratan ke loket pelayanan
  2. Petugas Pendaftaran/CS menerima dan memeriksa kelengkapan berkas pemohon
  3. Apabila lengkap, berkas diproses, bila tidak lengkap dikembalikan ke pemohon
  4. Petugas Pendaftaran/CS memintakan tanda tangan pengantar
  5. Petugas menyerahkan berkas Ke Pemohon dan menyerahkan Berkas kepada Petugas Operator KTP/KK
  6. Petugas Operator KK/KTP memproses Surat Keterangan Pindah dan membuat draft, diajukan ke Kasi untuk diteliti, lalu diajukan ke Camat
  7. Petugas Operator KK/KTP menyerahkan Surat Keterangan Pindah ke Petugas Pendaftran/CS
  8. Petugas Pendaftran/CS memberikan nomor agenda pada Surat Ket Pindah dan menyerahkan kepada pemohon
  9. Petugas Pendaftran/CS mencatat di Buku Register Surat Keterangan Pindah
  10. Petugas di Pendaftran/CS mengarsipkan Surat Keterangan Pindah

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterengan Pindah

Dikecamatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pindah ( Antar Desa dlm 1 Kecamatan dan Antar Desa dalam 1 Kabupaten )"