Pemberian bantuan tanggap darurat kepada Korban Bencana Alam dan Bencana Sosial

No. SK: 02/KPTS/Dinsos/2024

  1. Laporan lisan/surat laporan dari RT/Lurah/Camat
  2. Pendataan Tim TAGANA

24 Jam

Tidak dipungut biaya

Bantuan Logistik dan Tim Reaksi Cepat

1. Melalui Telepon

2. Melalui Media Sosial

3. Melalui Email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian bantuan tanggap darurat kepada Korban Bencana Alam dan Bencana Sosial"