No. SK: 800/85/PERKIM.I/2023
7 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Standar Pelayanan Serah Terima Aset Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan
1) Pengaduan Langsung :
- Saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kotawaringin Barat
2) Pengaduan Tidak Langsung :
- IG : disperkim_kobar
- FB : Dinas Perkim Kobar
- Email Perkim : disperkim.kotawaringinbarat@gmail.com
- Email : www.lapor.go.id
- https://lapornurani.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store