Serah Terima Aset Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan

No. SK: 800/85/PERKIM.I/2023

  1. Dokumen Rencana Tapak yang telah di setujui oleh Pemerintah Daerah (Site Plan)
  2. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) / Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  3. Sertifikat Tanah
  4. Surat Pelepasan Hak Atas Tanah dari pengembang kepada Pemerintah Daerah.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Serah Terima Aset Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan

1)     Pengaduan Langsung :

-  Saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kotawaringin Barat

2)    Pengaduan Tidak Langsung :

-  IG              : disperkim_kobar

-  FB             : Dinas Perkim Kobar

- Email Perkim : disperkim.kotawaringinbarat@gmail.com

-  Email : www.lapor.go.id

-  https://lapornurani.lapor.go.id

-  https://SP4N.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Serah Terima Aset Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan"