Penyajian data administrasi kewilayahan

  1. Data peta indikatif

  1. melaksanakan survei lapang dengan kepala desa terkait untuk menentukan batas desa
  2. melaksanakan verifikasi hasil survei lapangan
  3. hasil survei diajukan ke Badan Informasi Geospasial untuk diverifikasi tingkat pusat
  4. peta yang telah diverifikasi oleh Badan Informasi Geospasial dilakukan penandatanganan Berita Acara terkait peta batas wilayah

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Penyajian data administrasi kewilayahan

Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap

Jl. Jenderal Sudirman Nomor 32 Cilacap

(0282) 534 771, 534 775

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyajian data administrasi kewilayahan"