Pelayanan Pemeriksaan Umum

  • Persyaratan Pelayanan Pemeriksaan Umum, Pasien Membawa:
    1. Kartu Identitas
    2. Kartu Jaminan Kesehatan

  • Prosedur Pelayanan Pemeriksaan Umum:
    1. Pasien datang
    2. Pasien Melakukan Pendaftaran
    3. Pasien Melakukan Pemeriksaan TTV (Tanda Tanda Vital) di Nurse Station
    4. Pasien Masuk Ke Ruang Pemeriksaan Umum
    5. Pasien Di Periksa oleh Dokter
    6. Dokter Membuat Pengantar Laboraturium jika diperlukan Pemeriksaan Penunjang
    7. Dokter Memberikan Rujukan Internal ke Unit Lain jika di Perlukan
    8. Dokter merujuk pasien yang tidak bisa ditangani atau yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut ke rumah sakit
    9. Dokter Menuliskan Resep Obat dan Jika Perlu Menerangkan tentang obat yang akan di minum pasien
    10. Pasien Mengambil Obat di Ruang Farmasi

5 - 15 Menit

  1. Pasien Umum : Sesuai Tarif Perda Retribusi Kabupaten Balangan. Penarikan biaya dilakukan di Kasir
  2. Pasien pemegang jaminan Kesehatan, biaya ditanggung oleh jaminan kesehatan.

Pemeriksaan Kesehatan dan juga Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE)

  1. Secara lisan melalui ruang pengaduan
  2. Email : puskesmasparingin@gmail.com
  3. Telepon : 0813 4509 1080
  4. Instagram : @pkmparingin
  5. Facebook : puskesmas paringin
  6. Secara tertulis melalui :
  • Surat yang ditujukan kepada Kepala UPTD Puskesmas Paringin
  • Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"