Pelayanan Persalinan

  • Pengguna layanan (pasien) datang dengan membawa:
    1. Kartu Identitas
    2. Kartu Jaminan Kesehatan
    3. Buku KIA

  • Prosedur Pelayanan Persalinan:
    1. Pasien datang
    2. Pasien melakukan pendaftaran/registrasi
    3. Petugas melakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan kebidanan
    4. Petugas melakukan konsultasi dengan Dokter Puskesmas
    5. Bila hasil pemeriksaan patologis dilakukan rujukan ke RS
    6. Bila hasil pemeriksaan normal dilakukan tindakan pertolongan persalinan
    7. Petugas melakukan perawatan bayi baru lahir
    8. Petugas melakukan perawatan ibu 6 jam post partum
    9. Dokter melakukan pemeriksaan pada ibu dan bayi dan menyatakan ibu dan bayi dalam keadaan sehat dan diperbolehkan pulang
    10. Keluarga pasien menyelesaikan administrasi
    11. Pasien pulang

< 24>

  1. Pasien Umum : Sesuai Tarif Perda Retribusi Kabupaten Balangan. Penarikan biaya dilakukan di Kasir
  2. Pasien pemegang jaminan Kesehatan, biaya ditanggung oleh jaminan kesehatan.

Anamnesis, pemeriksaan fisik, diagnosis. Peresepan obat rasional sesuai indikasi, dan Konsultasi KIA

  1. Secara lisan melalui ruang pengaduan
  2. Email : puskesmasparingin@gmail.com
  3. Telepon : 0813 4509 1080
  4. Instagram : @pkmparingin
  5. Facebook : puskesmas paringin
  6. Secara tertulis melalui :
  • Surat yang ditujukan kepada Kepala UPTD Puskesmas Paringin
  • Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan"