No. SK: HK.02.03/C.X.11/2564/2024
Pemilik TPM / jasa boga mengajukan surat permohonan tertulis kepada kepala BKK sampai dengan diterbitkanya ijin laik jasa boga memerlukan waktu 240 menit
Dasar PP no. 64 tahun 2019 Tentang Jasa dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada kementerian kesehatan : 1. Kelas A : Rp. 50.000 per sertifikat/Jasa boga 2. Kelas B : Rp. 75.000 per sertifikat/Jasa boga 3. Kelas C : Rp. 100.000 per sertifikat/Jasa boga |
Penerbitan Sertifikat Hygiene Sanitasi Tempat Pengolahan Makanan (TPM) / Jasa Boga
Website : https://kkpbanjarmasin.or.id
Email : kkp.banjarmasinnew@yahoo.co.id
Facebook : https://www.facebook.com/bkkbanjarmasin/
X : https://twitter.com/balaikarkesbjm
Instagram : https://www.instagram.com/kkpbjm/
Youtube : https://www.youtube.com/@Balai_Karkes_Banjarmasin
Call : (0511)3353948
WhatsApp : 08979292545
SP4N LAPOR! BKK Banjarmasin
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store