Penerbitan Sertifikat Hygiene Sanitasi Tempat Pengolahan Makanan (TPM) / Jasa Boga

No. SK: HK.02.03/C.X.11/2564/2024

  1. Permohonan Pemilik TPM
  2. Pembayaran Billing PNBP

Pemilik TPM / jasa boga mengajukan surat permohonan tertulis kepada kepala BKK sampai dengan diterbitkanya ijin laik jasa boga memerlukan waktu 240 menit

Dasar PP no. 64 tahun 2019 Tentang Jasa dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak  yang berlaku pada kementerian kesehatan :

1.   Kelas A : Rp. 50.000 per sertifikat/Jasa boga

2.   Kelas B : Rp. 75.000 per sertifikat/Jasa boga

3.   Kelas C : Rp. 100.000 per sertifikat/Jasa boga


Penerbitan Sertifikat Hygiene Sanitasi Tempat Pengolahan Makanan (TPM) / Jasa Boga

Website    : https://kkpbanjarmasin.or.id

Email        : kkp.banjarmasinnew@yahoo.co.id

Facebook : https://www.facebook.com/bkkbanjarmasin/

X               : https://twitter.com/balaikarkesbjm

Instagram : https://www.instagram.com/kkpbjm/

Youtube    : https://www.youtube.com/@Balai_Karkes_Banjarmasin

Call           : (0511)3353948

WhatsApp : 08979292545 

SP4N LAPOR! BKK Banjarmasin


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat Hygiene Sanitasi Tempat Pengolahan Makanan (TPM) / Jasa Boga"