No. SK: HK.02.03/C.X.11/2564/2024
Proses pelayanan dari pendaftaran online sampai dengan penerbitan dokumen SP3K memerlukan waktu 79 menit
Dasar PP no. 64 tahun 2019 Tentang Jasa dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada kementerian kesehatan :
I. Pesawat : Rp. 50.000 per sertifikat per pesawat
II. Kapal :
1. Kapal 7 s.d 100 GT. Rp. 5000 sertifikat/kapal
2. Kapal >100 s.d 200 GT. Rp. 10.000 sertifikat/kapal
3. Kapal >200 s.d 350 GT. Rp. 15.000 sertifikat/kapal
4. Kapal >350 s.d 1.000 GT. Rp. 20.000 sertifikat/kapal
5. Kapal >1.000 s.d 2.000 GT. Rp. 25.000 sertifikat/kapal
6. Kapal >2.000 s.d 3.500 GT. Rp. 30.000 sertifikat/kapal
7. Kapal >3.500 s.d 7.000 GT. Rp. 35.000 sertifikat/kapal
8. Kapal >7.000 s.d 10.000 GT. Rp. 40.000 sertifikat/kapal
9. Kapal >10.000 s.d 15.000 GT. Rp. 45.000 sertifikat/kapal
10. Kapal >15.000 s.d 20.000 GT. Rp. 50.000 sertifikat/kapal
Kapal > 20.000 GT. Rp. 55.000 sertifikat/kapalPenerbitan Sertifikat Obat dan Alat Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
Website : https://kkpbanjarmasin.or.id
Email : kkp.banjarmasinnew@yahoo.co.id
Facebook : https://www.facebook.com/bkkbanjarmasin/
X : https://twitter.com/balaikarkesbjm
Instagram : https://www.instagram.com/kkpbjm/
Youtube : https://www.youtube.com/@Balai_Karkes_Banjarmasin
Call : (0511)3353948
WhatsApp : 08979292545
SP4N LAPOR! BKK Banjarmasin
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store