Penerbitan Sertifikat Obat dan Alat Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)

No. SK: HK.02.03/C.X.11/2564/2024

  1. Permohonan Online melalui aplikasi SINKARKES
  2. Obat – obatan yang dimiliki oleh kapal
  3. Pembayaran PNBP

Proses pelayanan dari pendaftaran online sampai dengan penerbitan dokumen SP3K memerlukan waktu 79 menit

Dasar PP no. 64 tahun 2019 Tentang Jasa dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak  yang berlaku pada kementerian kesehatan :

I.    Pesawat : Rp. 50.000 per sertifikat per pesawat

II.   Kapal :

1.   Kapal 7  s.d 100 GT. Rp. 5000 sertifikat/kapal

2.   Kapal >100 s.d 200 GT. Rp. 10.000 sertifikat/kapal

3.   Kapal >200 s.d 350 GT. Rp. 15.000 sertifikat/kapal

4.   Kapal >350 s.d 1.000 GT. Rp. 20.000 sertifikat/kapal

5.   Kapal >1.000 s.d 2.000 GT. Rp. 25.000 sertifikat/kapal

6.   Kapal >2.000 s.d 3.500 GT. Rp. 30.000 sertifikat/kapal

7.   Kapal >3.500 s.d 7.000 GT. Rp. 35.000 sertifikat/kapal

8.   Kapal >7.000 s.d 10.000 GT. Rp. 40.000 sertifikat/kapal

9.   Kapal >10.000 s.d 15.000 GT. Rp. 45.000 sertifikat/kapal

10. Kapal >15.000 s.d 20.000 GT. Rp. 50.000 sertifikat/kapal

Kapal > 20.000 GT. Rp. 55.000 sertifikat/kapal

Penerbitan Sertifikat Obat dan Alat Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)

Website    : https://kkpbanjarmasin.or.id

Email        : kkp.banjarmasinnew@yahoo.co.id

Facebook : https://www.facebook.com/bkkbanjarmasin/

X               : https://twitter.com/balaikarkesbjm

Instagram : https://www.instagram.com/kkpbjm/

Youtube    : https://www.youtube.com/@Balai_Karkes_Banjarmasin

Call           : (0511)3353948

WhatsApp : 08979292545

SP4N LAPOR! BKK Banjarmasin


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat Obat dan Alat Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)"