Penerbitan KTP -el

  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
  2. KK.
  3. Surat keterangan pindah dari Kabupaten/Kota a tau UPT Kabupaten/Kota daerah asal;
  4. Surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia; dan
  5. KTP-el lama;
  6. Surat keterangan / bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
  7. Kartu izin tinggal tetap
  8. Dokumen Perjalanan
  9. Surat keterangan hilang dari kepolisian

  1. Pemohon membawa berkas persyaratan ke loket pelayanan
  2. Pertugas Pendaftaran/CS menerima berkas persyaratan
  3. Petugas memeriksa kelengkapan berkas pemohon
  4. Apabila lengkap, berkas diproses, apabila tidak lengkap dikembalikan ke pemohon
  5. Petugas Pendaftaran/CS memintakan Tanda Tangan Surat Pengantar
  6. Petugas Pendaftaran/CS menyerahkan Berkas ke Pemohon dan agar menyerahkan Ke Ruang Operator KK/KTP
  7. Petugas/Operator memproses KTP-el
  8. Petugas/Operator mengajukan Daftar Cetak KTP-el ke Disdukcapil Kabupaten Banjarnegara
  9. Cetak KTP-el
  10. Sebelum KTP-el jadi dibuatkan kuitansi pengambilan dan bio data KTP-el
  11. Pemberitahuan kepada pemohon bahwa KTP-el sudah jadi
  12. KTP-el yang telah jadi diserahkan ke pemohon
  13. Petugas/Operator melaksanakan pencatatan register penerbitan KTP-el

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Perekaman Data

DiKecamatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP -el"