Rakor perangkat antar daerah OPD/Unit kerja

  1. Undangan kepada Forkopimdan dan Kepala Perangkat Daerah serta Para Camat menyetarkan Forkopimcamkop
  2. Undangan kepada instansi lainnya
  3. Materi tentang kondisi keamanan dan rencana keamanan
  4. Materi tentang ketersediaan barang kebutuhan pokok masyarakat

  1. mengirimkan permohonan materi kepada instansi terkait
  2. mengirimkan permohonan narasumber
  3. persiapan pelaksanaan kegiatan Rakor
  4. Mengirimkan surat undangan

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

Rakor perangkat antar daerah OPD/Unit kerja

Sekretariat Daerah Kabupaten Cilacap

Jl. Jenderal Sudirman Nomor 32 Cilacap

(0282) 534 771, 534 775

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rakor perangkat antar daerah OPD/Unit kerja"