No. SK: NOMOR 400.7.1/096 Tahun 2023
1. Penyiapan resep racikan : 15 – 30 menit per 1 lembar resep
2. Penyiapan resep non racikan : 5 – 10 menit per 1 lembar resep
3. Penyerahan dan pemberian informasi
obat dan konseling (PIO) maksimal 15 menit per pasien
1. Pasien umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan No 8 tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Pasien JKN : Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar tarif pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan
Program Jaminan Kesehatan.Penyediaan obat racikan dan non racikan, pemberian informasi obat (PIO
081510007666
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store