Identitas Kependudukan Digital (IKD)

No. SK: 470/DUKCAPIL/KPTS/2024/19

  1. Pemohon memiliki Smartphone (Android/IOS)
  2. Pemohon sudah memiliki KTP-el atau pernah melakukan perekaman Biometrik
  3. Memiliki nomor handphone pribadi yang aktif
  4. Memiliki alamat email pribadi yang aktif

Jangka waktu penyelesaian maksimal 2 hari kerja terhitung pesryaratan lengkap dan jaringan stabil

Tidak dipungut biaya

Biodata WNI

Penanganan pengaduan dapat dilakukan dengan tatap muka dan secara online

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan online berbasis WA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Identitas Kependudukan Digital (IKD)"