Tilang Online

No. SK: KEP-27A/L.1.30/Cs.2/01/2024

  1. Para pelanggar Tilang datang ke Kantor Kejaksaan Negeri dengan Membawa Bukti Pembayaran dan Surat Tilang

  1. . Pelanggar yang belum melakukan pembayaran: - Pelanggar tilang datang ke Kejaksaan Negeri membawa blanko tilang; - Mendaftar ke loket untuk mendapatkan nomer antrian; - Pelanggar mengambil barang bukti.
  2. Pelanggar tilang yang sudah membayar - Pelanggar cukup membawa slip setoran atau pembayaran; - Pelanggar mendaftar ke loket pendaftaran; - Pelanggar mengambil barang bukti.

Pelayanan dilaksanakan saat jam kerja, yaitu: - Senin s.d Kamis pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB (Istirahat pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB); - Jumat pukul 08.00 s.d. 15.30 WIB (istirahat pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB); - Selama istirahat layanan tetap buka; - Sabtu – Minggu Libur.

Ditentukan sesuai Tarif Penggunaan Sarana Pembayaran dan Biaya Perkara Rp1.000,00.

Mengembalikan Barang Bukti tilang berupa Kendaraan bermotor atau dokumen (Sim/STNK)

WA Pelayanan Publik Nomor 081266838089

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

website dan LAPOR SP4N.

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tilang Online "