Penerbitan KTP-el Baru untuk Orang Asing (OA)

No. SK: 470/DUKCAPIL/KPTS/2024/19

  1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernak kawin
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy dokumen perjalanan
  4. Fotocopy kartu izin tinggal tetap

Jangka waktu penyelesaian maksimal 2 hari kerja terhitung persyaratan lengkap dan jaringan stabil

Tidak dipungut biaya

Biodata Orang Asing

Penanganan pengaduan dapat dilakukan dengan tatap muka dan secara online

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan online berbasis WA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP-el Baru untuk Orang Asing (OA)"