Penerbitan Surat Keterangan Terdata DTKS Untuk Syarat KIP-K

  1. Foto Copy Kartu Keluarga
  2. Foto Copy KTP
  3. Surat permohonan diri
  4. Foto copy syarat/brosur yang berisi poin terdata DTKS
  5. Surat keterangan kurang mampu dari desa

1 hari kerja (lebih kurang 35 menit)

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Terdata DTKS Untuk Syarat KIP-K

Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :

a.   SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id;

b.  Datang langsung ke Dinas Sosial;

c.   Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan;

d.  Tindak lanjut penanganan melalui Bidang Pelayanan dan

Rehabilitasi Sosial



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Terdata DTKS Untuk Syarat KIP-K"