Pelayanan MTBS

No. SK: 009/SK/KS/I/2023

  1. Tersedianya Rekam Medis

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  3. Petugas melakukan anamnesis
  4. Petugas melakukan pemeriksaan fisik
  5. Petugas melakukan pemeriksaan/tindakan sesuai prosedur
  6. Petugas menentukan diagnosa
  7. Petugas memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai

Sesuai kasus

1.        Pasien umum: Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan No 8 tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2.  Pasien JKN: Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar tarif pelayana Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

konsultasi dokter, pemeriksaan medis, tindakan medis, surat rujukan

1.  Whatsapp: 085326901245

2. Email: puskesmas_kramatsari@yahoo.com

3.  Instagram: puskesmas Kramatsari

4.  Telepon : (0285)420990

5.  Kotak saran

6.  Wadul Aladin

   7.Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan MTBS"