Pelayanan Pemulasaran Jenazah

No. SK: 100.3.3/009/DIR/KEP/I/2024

  1. Keluarga pasien melakukan pembayaran di kasir sesuai tindakan yang diinginkan keluarga terhadap jenazah berdasarkan agama yang dianut oleh jenazah
  2. Keluarga menyiapkan peralatan dan perlengkapan jenazah sesuai agama yang dianut jenazah secara mandiri
  3. Pelaksanaan visum dilakukan oleh dokter umum apabila ada permintaan dari kepolisian

  1. Pasien dari dalam Rumah Sakit atau dari luar Rumah Sakit dinyatakan meninggal oleh dokter (IGD/ Rawat Jalan) dan keluarga sudah menyetujui, akan diberikan pengantar untuk menuju ke bagian administrasi
  2. Petugas administrasi menanyakan tindakan yang diinginkan keluarga terhadap jenazah sesuai agama yang dianut, dan keluarga melakukan pembayaran ke kasir sesuai tindakan yang akan dilakukan terhadap jenazah
  3. Tindakan terhadap jenazah meliputi memandikan, pengawetan jenazah atau visum sesuai permintaan polisi
  4. Apabila keluarga telah menyelesaikan pembayaran di bagian kasir, keluarga mengantri di bagian farmasi untuk mendapatkan perlengkapan medis apabila jenazah akan dilakukan tindakan di ruang kamar jenazah
  5. Petugas di ruangan perawatan akan memberi pengarahan pada keluarga untuk mempersiapkan perlengkapan yang akan digunakan jenazah sesuai agama yang dianut oleh jenazah
  6. Petugas/perawat mempersiapkan jenazah sebelum dibawa ke kamar jenazah
  7. Perawat di ruangan perawatan mengantar pasien dan melakukan serah terima dengan petugas kamar jenazah
  8. Petugas di Ruang Kamar Jenazah melakukan prosedur penerimaan jenazah (mengecek ulang perlengkapan jenazah serta agama yang dianut jenazah sebelum melakukan tindakan terhadap jenazah). Petugas menulis identifikasi jenazah : nama, umur, jenis kelamin, alamat, nama ruangan rawat inap, waktu dan tanggal, nomor rekam medis, diagnosis, agama
  9. Keluarga pasien mengkonfirmasi tindakan yang akan dilakukan terhadap jenazah pada petugas kamar jenazah dengan menyerahkan bukti pembayaran dari bagian administrasi / kasir
  10. Petugas mempersiapkan peralatan dan perlengkapan yang diperlukan
  11. Petugas kamar jenazah melakukan tindakan pemulasaran jenazah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku
  12. Jika jenazah sudah selesai dilakukan tindakan pemulasaran jenazah, petugas menyerahkan jenazah pada keluarga untuk dibawa pulang dengan kendaraan sendiri yang telah dipersiapkan atau menunggu ambulans rumah sakit
  13. Petugas mengkonfirmasi pada sopir ambulans apabila menggunakan ambulans dari rumah sakit
  14. Apabila jenazah akan dikirim ke luar daerah akan diberi penjelasan prosedurnya oleh petugas kamar jenazah, dan keluarga menyiapkan persyaratan pengiriman jenazah secara mendiri
  15. Petugas membersihkan area ruang mandi jenazah
  16. Petugas mendokumentasikan prosedur. Pada catatan perawatan, catat waktu dan tanggal jenazah diantar ke kamar jenazah

Pelayanan perawatan jenazah di ruang Kamar Jenazah secara cepat, tepat, dan berfokus kepada pasien dengan jangka waktu berbeda – beda sesuai kondisi jenazah.


Sesuai Perda No. 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Pelayanan Pemulasaran Jenazah

1.    Pengaduan Saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran yang terdapat di depan ruang Farmasi

2.    Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial

3.    Penyampaian aduan, saran dan kritik melalui :

a.    Telepon : 0518-21118

b.    Fax       : 0518-22945

c.     Email    : rsud.kotabaru@yahoo.co.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemulasaran Jenazah"