Pelayanan Unit Gawat Darurat (Tindakan)

No. SK: 009/SK/KS/I/2023

  1. Kondisi pasien darurat

  1. Pasien datang
  2. Keluarga pasien atau penanggung jawab mendaftarkan pasien
  3. Petugas melakukan anamnesis
  4. Petugas melakukan pemeriksaan dan tindakan medis yang sesuai
  5. Apabila diperlukan, petugas merujuk pasien kefasilitas pelayanan kesehatan yang lebih tinggi

Sesuai kasus

1.  Pasien umum : Sesuai dengan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 82B Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Di Kota Pekalongan

2.   Pasien JKN : Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar tarif pelayanan kesehatan dalam Penyelenggaraan  Program  Jaminan Kesehatan.

Penanganan Kegawatdaruratan

1.     Whatsapp: 085326901245

2.    Email: puskesmas_kramatsari@yahoo.com

3.     Instagram: puskesmas Kramatsari

4.     Telepon : (0285)420990

5.     Kotak saran

6.     Wadul Aladin

 7.  Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Gawat Darurat (Tindakan)"