Pelayanan Ambulan/ Kereta Jenazah

No. SK: 100.3.3/009/DIR/KEP/I/2024

  1. Adanya permintaan masyarakat untuk evakuasi pasien yang sudah diverifikasi oleh petugas jaga.

  1. Masyarakat meminta pengiriman tim medis dan ambulance untuk mengevakuasi Pasien.
  2. Petugas jaga memastikan permintaan dan melanjutkan informasi kepada tim medis/ paramedis dan operator/ sopir ambulance;
  3. Tim medis/ paramedis dan operator/ sopir ambulance berkoordinasi dan mempersiapkan peralatan untuk evakuasi;
  4. Tim medis/ paramedis dan operator/ sopir ambulance bersama-sama berangkat menuju lokasi evakuasi

24 Jam

Sesuai Perda No. 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Pelayanan Ambulan/ Kereta Jenazah

1.    Pengaduan Saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran yang terdapat di depan ruang Farmasi

2.    Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial

3.    Penyampaian aduan, saran dan kritik melalui :

a.    Telepon : 0518-21118

b.    Fax       : 0518-22945

c.     Email    : rsud.kotabaru@yahoo.co.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulan/ Kereta Jenazah"