Pelayanan Limbah

No. SK: 100.3.3/009/DIR/KEP/I/2024

  1. Limbah medis merupakan limbah yang berasal dari pelayanan medis yang menggunakan bahan-bahan yang beracun, infeksius, dan berbahaya. Limbah medis dari pelayanan pasien seperti jarum suntik, jarum dan botol infus, perban/kapas/pembalut dan sebagainya yang kontaminasi darah dari ruangan dikumpulkan di tempat penampungan sementara (TPS) khusus limbah medis yang kemudian diolah menggunakan Sterilwave dengan suhu 100oc selama 30 menit. 1. Pelayanan Limbah B3/Medis 2. Pelayanan Limbah Domestik/Non medis 3. Pelayanan Limbah Cair

  1. Tersedia tong sampah medis, non medis dan safety box di setiap ruangan
  2. Troly pengangkut sampah
  3. Perlengkapan APD (sepatu boot, masker, handscoon) Limbah cair adalah seluruh hasil buangan dari proses kegiatan pelayanan rumah sakit yang meliputi limbah cair domestik (air buangan dapur, kamar mandi dan air bekas cucian pakaian), air limbah klinis (air bekas cucian luka, darah dan lain-lain), air limbah laboratorium dan lain- lain.
  4. Limbah cair dari tiap ruangan dialirkan ke bak kontrol kemudian diolah menggunakan IPAL

24 Jam

Sesuai Perda No. 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Pelayanan Limbah Medis

1.    Pengaduan Saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran yang terdapat di depan ruang Farmasi

2.    Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung via media sosial

3.    Penyampaian aduan, saran dan kritik melalui :

a.    Telepon : 0518-21118

b.    Fax       : 0518-22945

c.     Email    : rsud.kotabaru@yahoo.co.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Limbah"