Pelayanan Farmasi

No. SK: 009/SK/KS/I/2023

  1. Resep dari poli

  1. Pasien menaruh resep di farmasi
  2. Petugas mengambil resep
  3. Petugas melakukan skrining resep
  4. Peracikan obat
  5. Pemberian label etiket obat dan pengecekan obat
  6. Petugas memanggil pasien
  7. Petugas memastikan kesesuaian nama dan alamat pasien
  8. Petugas menyerahkan obat disertai informasi atau konseling

1. Penyiapan resep racikan : 15 – 30 menit per 1 lembar resep

2. Penyiapan resep non racikan : 5 – 10 menit per 1 lembar resep

3.Penyerahan dan pemberian informasi obat dan konseling (PIO) maksimal 15 menit per pasien

1.  Pasien umum : Sesuai dengan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 82B Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Di Kota Pekalongan

2.Pasien JKN : Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar tarif pelayananKesehatan.

Penyediaan Obat Racikan dan Non Racikan, Pemberian Informasi Obat (PIO)

1.     Whatsapp: 085326901245

2.    Email: puskesmas_kramatsari@yahoo.com

3.     Instagram: puskesmas Kramatsari

4.     Telepon : (0285)420990

5.     Kotak saran

6.     Wadul Aladin

 7.  Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"