Standar Pelayanan Publik Pelayanan Kesehatan Lingkungan

No. SK: 000.8.3.2/470.14

  1. Pasien mendaftar di loket pendaftaran, atau Dirujuk dari poli

  1. Pasien mengambil nomor antrian
  2. Pasien mendaftar di loket pendaftaran
  3. Pasien menuju ke ruang Klinik Sanitasi
  4. Apabila berdasarkan rujukan, pasien menuju ke poli yang dituju
  5. Pasien dirujuk ke Klinik Sanitasi
  6. Pasien mendapatkan konseling Klinik Sanitasi
  7. Melakukan kesepakatan untuk pertemuan selanjutnya
  8. Pasien pulang

15 Menit

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Konseling

1.   Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :

a.   Kotak Saran

b.   Telepon : (0285) 424525

c.   E-mail : pusk.tondano@gmail.com

d.   Whatshapp ; 0817 5768 088

2.   Petugas mencatat semua pengaduan.

3.   Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan.

4.   Jawaban pengaduan akan disampaikan melaui telepon / e-

mail pengadu yang bersangkutan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store