Unit Gawat Darurat

  1. KTP dan KK
  2. Kartu BPJS

  1. Pasien Prioritas : Lansia, Disabilitas dan Ibu Hamil

8 Jam

Menyesuaikan dengan Perda Bupati

Tindakan kegawatdaruratan

Call Center: 085268839707

Melalui Kotak saran dan Sosmed serta secara langsung dan tidak langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Gawat Darurat"