Pelayanan Laboratorium

No. SK: 009/SK/KS/I/2023

  1. Form permintaan pemeriksaan laboratorium

  1. Pasien datang menyerahkan form permintaan pemeriksaan laboratoium
  2. Petugas memanggil dan memastikan identitas pasien sesuai dengan FPP
  3. Petugas memberikan FPP dan form biaya tindakan untuk distempel di loket, melakukan pembayaran jika pasien umum
  4. Pasien menyerahkan kembali FPP ke laboratorium
  5. Petugas memanggil sesuai urutan
  6. Petugas melakukan pengambilan sampel
  7. Pasien menunggu hasil pemeriksaan
  8. Proses pemeriksaan laboratorium
  9. Penyerahan hasil kepada pasien
  10. Untuk konsultasi ke perujuk atau pengirim

Sesuai tindakan

1.      Pasien umum : Sesuai dengan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 82B Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Di Kota Pekalongan

2. Pasien JKN : Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar tarif pelayananKesehatan.

Hematologi, kimia darah, rinalisis, imunologi serologi dan BTA

1.     Whatsapp: 085326901245

2.    Email: puskesmas_kramatsari@yahoo.com

3.     Instagram: puskesmas Kramatsari

4.     Telepon : (0285)420990

5.     Kotak saran

6.     Wadul Aladin

 7.  Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"