Standar Pelayanan Publik Ruang KIA-KB

No. SK: 000.8.3.2/470.14

  1. Pasien sudah terdaftar di loket pendaftaran

  1. Pasien membawa berkas persyaratan pendaftaran
  2. Pasien mendaftar di loket pendaftaran
  3. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien
  4. Petugas melakukan pemeriksaan kepada pasien
  5. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang apabila di perlukan
  6. Petugas memberikan rujukan ke Faskes Lanjutan (RS) apabila di perlukan
  7. Petugas memberi resep obat
  8. Pasien dipersilakan mengantre obat di Apotek/loket obat

20 Menit

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang kondisi pasien

1.    Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :

a.    Survey

b.    Kancing dan Kotak Saran

       Kotak Saran

       Whatshapp : 0817 5768 088

c. Telepon : (0285) 424525

d. E-mail : pusk.tondano@gmail.com

2.    Petugas mencatat semua pengaduan.

3.    Semua pengaduan akan dibahas oleh tim kepuasan pelanggan

4.   Jawaban pengaduan akan disampaikan secara langsung, papan pengumuman, melaui telepon/email atau pada saat pertemuan lintas sektoral apabila tidak dapat di selesaikan secara internal

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store